Sabtu, 06 April 2013

makalalah pemerintahan by nurul machfudhoh



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
            Negara secara terminologi merupakan organisasi tertinggi di antara satu kelomopok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.[1]
            Suatu Negara dikatakan berdaulat di tengah-tengah negara lainnya apabila memiliki sedikitnya 3 unsur. Mahfudz M.D. menyebutkan 3 unsur yang penting tersebut sebagain unsur konstitutif.[2] Unsur-unsur tersebut antara lain adalah: Rakyat, Wilayah, Pemerintah, dan pengakuan dari negara lain.
            Membahas tentang Pemerintahan, sebelumnya kita mesti faham terlebih dahulu yang dimaksud Negara dan perbedaannya dengan pemerintah. Negara merupakan sebuah organisasi, negara memiliki peraturan, selain itu negara memiliki sebuah badan yang berfungsi merumuskan, menjalankan dan mengawasi peraturan itu.
            Dalam perkembangannya berkembang menjadi bentuk pemerintahan, sejarah mencatat banyak banyak negara yang memiliki bentuk pemerintahan yang berbeda-beda sesuai para penguasa negara tersebut. Dalam konteks ini muncul bentuk pemerintahan Sipil dan Militer yang memiliki karakteristik yang berbeda.
            Hubungan Sipil-Militer adalah satu perkara yang  penting bagi satu bangsa karena berpengaruh besar pada ketahanan nasiolalnya. Semula Hubungan Sipil-militer tidak dikenal di Indonesia dan baru dipergunakan setelah pengaruh dunia barat, khususnya yang berpandangan liberal makin kuat. Semula hal tersebut terbatas pada kalangan terpelajar yang banyak berhubungan dengan ilmu sosial yang berasal dari dunia barat, lambat laun pengertian itu menyebar di semua kalangan dan sekarang sudah menjadi pengertian yang diakui dan dipergunakan secara umum di Indonesia. Namun perbedaan yang menonjol bangsa Indonesia
Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.   
B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Pemerintahan?
2.      Apa bentuk Sistem pemerintahan?
3.      Bagaimana bentuk pemerintahan?
4.      Apa pengertian Pemerintahan Sipil?
5.      Apa Pengertian Pemerintahan Militer?
6.      Bagaimana hubungan Pemerintahan Sipil dan Militer?
C.      Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian Pemerintahan, sistem Pemerintahan dan Bentuk-bentuk Pemerintahan?
2.      Untuk mengetahui Pemerintahan Sipil dan Militer beserta hubungannya?
D.      Tujuan Penulisan
1.      Sebagai tambahan khasanah keilmuan khususnya bidang pendidikan kewarganegaraan dan ilmu terkait lainnya.
2.      Sebagai bahan refleksi diri dan alat ukur besarnya nasionalisme terhadap bangsa Indonesia, khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Oleh karnanya, pemerintah sering kali menjadi personifikasi sebuah negara.Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan,mengadakan perdamaian dan menjalankan kemauan individu-individu yang bergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan berama.[3]
Pemerintah merupakan salah satu dari unsur konstitutif negara. Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah namun belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun hidup bersama itu.[4]
Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan badan-badan publik yang meliputi kegiatan legeslatif, eksekutif dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Pemerintah dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif. (C.F.Strong). Pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah segala urusan yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri, jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legeslatif dan yudikatif.[5]
Kesimpulannya pemerintah merupakan lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, sedangkan Pemerintahan adalah lembaga atau badan-badan publik dalam menjalankan fungsinya untuk mencapai tujuan Negara.

B.       Sistem Pemerintahan
Kata sistem berasan dari bahasa Yunani yaitu “systema” yang mempunyai arti sebagai berikut: Pertama, suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagihan. Kedua, hubungan yang berlangsung di antara satuan-satuan atau komponen secara teratur.”system” yang pertama diikuti oleh Carl J.Friedrick.[6]
Berdasarkan kepada pengertian dua suku kata tersebut (sisem dan pemerintah), mengutip A.Hamid S. Attamimi, maka dapat didefinisikan bahwa, sistem pemerintahan merupakan bagian-bagian dari pemerintahan (Semua organ kekuasaan). Dengan demikian mengutip pendapat A.Hamid S.Attamimi, dalam membicarakan sistem pemerintah pada hakikatnya membicarakan sistem kerja(fungsi) lembaga negara lainnya.[7]
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lenbaga pemerintahan negara yang ada, yaitu badan Legeslatif, badan Eksekutif, dan badan yudukatif. Menurut teori Trias Politika. Ketiga badan tersebut memiliki fungsi sebagai berikut.[8]
1.      Badan Legeslatif
Adalah badan badan yang berfungsi sebagai pembuat undang-undang(UU) atau peraturan daerah (Perda) yang mengesahkannya dilakukan bersama Presiden atau Kepala Daerah. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, dan DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya.
2.      Badan Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang mendapat persetujuan secara bersama-sama antara DPR dan Presiden. Lembaga ini meliputi Presiden, wakil presiden, para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur beserta muspida, bupati/walikota beserta muspida,camat, lurah/desa.
3.      Badan Yudikatif
Badan yang berfungsi mengadili penerapan undang-undang. Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Sistem pemerintahan negara dbagi menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:[9]
1.      Sistem Pemerintahan Parlementer.
2.      Sistem Pemerintahan Presidensial.
Parlementer adalah sistem pemerintahan yang paling luas diterapakan, dan tampak tepat jika pengalaman parlementer inggris dijadikan acuan, karena sistem inggris-lah yang telah memberikan contoh kepada banyak negara lain.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :[10]
a.  Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.  Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.  Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.  Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.  Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.  Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Sistem pemerintahan Presidensial, adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan Presidensial sebagai berikut :
a. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b. Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parleme
d. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e. Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f. Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g. Masa jabatan menteri tergantung pada keprcayaan presiden.
h. Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang  dengan sistem check and balances.
   Kesimpulannya sistem pemerintahan merupakan seluluh bagian dan organ- organ dalam pemerintahan. Sistem pemerintahan meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada dalam suatu pemerintahan itu, pemerintah tidak akan berlangsung dengan baik tanpa adanya tatanan sistem pemerintahan didalamnya.
C.       Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
 Bentuk Pemerintahan Klasik :
a.  Ajaran Plato ada 5 bentuk pemerintahan :
1. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan sesuai dengan pikiran keadilan.
2. Timokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan.
3.  Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.
4.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
5. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) dan jauh dari keadilan.
b.  Ajaran Aristoteles ada 6 bentuk pemerintahan :
1. Monarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.
2. Tirani adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi.
3. Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan untuk kepentingan umum.
4. Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya.
5. Politeia adalh bentuk Pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat untuk kepentingan umum.
6. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang.
c. Ajaran POLYBIOS yaitu dikenal denagn teori siklus Polybios, yang dapat digambarkan sebagai berikut :
·         Monarki
·         Okhlokrasi
·         Demokrasi
·         Oligarki
·         Tirani
·         Aristokrasi


Keterangan :
MONARKI adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya kekuasaannya atas nama rakyat dengan baik dan dipercaya tapi dalam perkembangannya penguasa (Raja)  tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum tapi menindas rakyat dan sewenang-wenang, maka bentuk ONARKMI bergeser menjadi TIRANI.
Dalam situasi pemerintahan TIRANI muncullah perlawanan dari kaum bangsawan dan pemerintahan diambil alih kaum bangsawan yang memperhatikan kepentingan umum, maka pemerintahan TIRANI bergeser menjadi ARISTOKRASI.
ARISTOKRASI yang semula memperhatikan kepentingan umum tidak lagi menjalankan keadilan tapi hanya mementingkan diri dan kelompoknya sehingga pemerintahan ARISTOKRASI bergeser ke OLIGARKI.
Dalam pemerintahan OLIGARKI yang tidak memiliki keadilan, maka rakyat mengambil alih kekuasan untuk memperbaiki nasibnya. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat, maka pemerintahan OLIGARKI bergeser ke DEMOKRASI.
Pemerintahan DEMOKRASI yang awalnya baik, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan , KKN, kebobrokan dan hukum sulit ditegakkan sehingga pemerintahan DEMOKRASI ini berpindah ke pemerintahan OKHLOKRASI.
Dari pemerintahan OKHLOKRASI ini muncul seorang yang berani dan kuat yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan, maka pemerintahan OKHLOKRASI bergeser ke pemerintahan OLIGARKI kembali.
Dengan demikian menurut POLYBIOS antara pemerintahan yang satu dengan lainnya memiliki hubungan kausal (sebab dan akibat).
Bentuk pemerintahan Monarki(Kerajaan)
Bentuk pemerintahan monarki dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah, atau kaisar yang kekuasaannya tidak terbatas.  Raja merangkap sebagai penguasa legislatif, eksekutif dan yudikatif yang disatukan dalam perbuatannya. Raja adalah Undang-undang itu sendiri. Contoh: Prancis di masa Raja Louis XIV semboyannya L’ etat C’est Moi (negara adalah aku).
2. Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaanya dibatasi oleh undang-undang dasar (konstitusi).terjadinya monarki konstitusional ada 2 cara :
a. Datang dari raja sendiri karena ia takut dikudeta. Contoh: Jepang dengan hak octroi.
b. Karena adanya revolusi rakyat kepada raja. Contoh Inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, yordania, Denmark, Arab Saudi dan Brunai Darussalam.
3. Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan sistem parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.  Dalam monarki perlementer kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kabinet (Perdana Menteri) yang bertanggung jawab kepada parlemen.  Fungsi raja sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) dan tidak dapat diganggu gugat. Contoh: Inggris, Belanda, dan Malaysia.
Bentuk Pemerintahan Republik
Bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan sebagai berikut :
1. Republik Absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan.  Parlemen kurang berfungsi, konstitusi diabaikan untuk legitimasi kekuasaan.
2. Republik Konstitusional, presiden memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi, pengawasan efektif dilakukan oleh parlemen.
3. Republik Parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara, tapi presiden tidak dapat diganggu gugat.  Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri yyang bertanggung jawab kepada parlemen.  Kekuasan legislatif lebih tinggi dari kekuasaan eksekutif. [11]
            Jadi kesimpulannya, Bentuk pemerintahan digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik guna untuk mengorganisasikan suatu negara dalam menegakkan kekuasaannya dalam suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan juga dapat digunakan sebagai cerminan dan karakter suatu bangsa tersebut.

D.      Pemerintahan Sipil
1.      Pengertian Pemerintahan Sipil
Sebelum berbicara tentang pemerintahan sipil, seyogyanya perlu diketahui arti dari istilah pemerintahan. Menurut CF Strong dalam bukunya yang berjudul Modern political Construction terbit pada tahun 1960 dikemukakan bahwa pemerintah itu dalam arti luas meliputi kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif. Pemerintah juga bertugas memelihara perdamaian dan keamanan. Oleh karena itu pemerintah harus memiliki kekuasaan militer, kekuasaan legeslatif, dan kekuasaan keuangan.[12]
            Sedangkan Menurut SE Fil ner dalam buku Comparative Gonverment (1974) istilah pemerintah memiliki 4 arti yaitu :
1.      Kegiatan atau proses memerintah
2.      Masalah-masalah kenegaraan
3.      Pejabat yang dibebani tugas untuk memerintah
4.      Cara, metode, atau sistem yang dipakai pemerintah untuk memerintah.[13]
Dalam melaksanakan pemerintahan, sejarah mengenal pula bentuk pemerintahan sipil dan militer. Pembagian bentuk pemerintahan ini berdasarkan kriteria gaya dan sifat memerintah sebuah pemerintah.
Yang pertama adalah pemerintahan Sipil.[14] secara etimologi, kata pemerintahan dapat diartikan sebagai badan yang melekukan kekuasaan pemerintah. Kata “Pemerintah” mengandung pengertian adanya dua pihak yang memerintah memiliki wewenang dan pihak yang diperintah memiliki kepatuhan.
Istilah pemerintahan sipil digunakan sebagai kebalikan dari istiklah pemerintahan militer. Kedua istilah ini muncul ketika terjadi pembahasan tentang pola hubungan antara elit sipil yang diwakili oleh para piolitisi yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum(pemilu) dengan elit militer dalam suatu pemerintahan. Adanya faktor saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya maka pembatasan maka pembahasan antara kedua bentuk pemerintahan ini tidak bisa dilakukan secara terpisah. Memahami karakteristik yang dimiliki salah satunya dapat memberikan pemahaman terhadap yang lain.
Perbedaan mendasar antara kedua bentuk pemerintahan ini terletak pada sejauh mana kedua kelompok tersebut mempengaruhi atau mengontrol, satu terhadap yang lain. Sekalipun antara sipil dan militer memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda, namun dalam sejarah pemerintahan keberadaan kedua kelompok ini tidak dapat dipisahkan  dari roda pemerintahan suatu negara.
2.      Karakteristik Pemerintahan Sipil
Erick Nordlinger dalam bukunya “Militer dalamPolitik” dikemukakan ada 3 bentuk pemerintahan sipil :
1.      Pemerintah Sipil Tradisional
Bentuk pemerintahan sipil ini terjadi karena tidak adanya perbedaan antara sipil dan militer, tanpa perbedaan maka ia akan timbul konflik yang serius di antara mereka. Dengan demikian tidak ada campur tangan militer.
Bentuk pemerintahan sipil tradisional begitu berpengaruh di bawah sistem pemerintahan kerajaan pada abad ke-17 dan 18, mereka cenderung untuk tidak menganggap diri mereka sebagai politisi, walaupun ketika sedang memerintah mereka telah dicekoki dengan ciri-ciri sikap politik yang sama, yang ternyata kurang dikembangkan oleh elit sipil.[15]
2.      Pemerintahan Sipil Liberal
Model pemerintahan liberal didasarkan pada pemisahan para elit berkenaan keahlian dan tanggung jawab masing-masing pemegang jabatan tinggi di dalam pemerintahan. Tetapi sejalan model liberal akan menutup kemungkinan militer untuk menekuni arena dan kegiatan politik. Didalam kegiatan dan pelaksanaanya, pemerintah menghargai kedudukan, kepakaran, dan netralitas pihak militer.[16]
3.      Pemerintahan Sipil Serapan
Dalam model serapan ini, pemerintah sipil memperoleh pengapdian dan kesetiaan dengan cara menanamkan ide untuk menyatakan ideologi, dan para politik ke dalam tubuh angkatan bersenjata mereka. Model serapan ini telah digunakan secara meluas dalam rezim-rezim komunis. Militer dipisahkan dari bidang sipil karena  keahlian profesionalnya, tapi sejalan dari segi idiologi.[17]
            Kesimpulannya pemerintahan sipil merupakan kebalikan dari istilah pemerintahan militer. Munculnya pemerintahan sipil merupakan kebalikan dari pemerintahan militer karena adanya pola hubungan antara elit sipil yang diwakili oleh para piolitisi yang dipilih oleh rakyat dalam pemilihan umum(pemilu) dengan elit militer dalam suatu pemerintahan. Adanya faktor saling mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya maka pembatasan maka pembahasan antara kedua bentuk pemerintahan ini tidak bisa dilakukan secara terpisah.

E.     Pemerintahan Militer
Pengertian Pemerintahan Militer
            Masa Orde Baru di Indonesia telah berakhir dengan tergulingnya presiden Soeharto dari kursi presidennya, dan dimulailah masa baru yang dinamakan Masa Reformasi. Sejalan dengan runtuhnya rezim Soeharto, maka runtuh pula dominasi militer dalam politik Indonesia.
            Masa orde baru tersebut dikendalikan dengan sistem otoriter. Pada akhirnya, TNI/ABRI sebagai pucuk militer di Indonesia harus menanggalkan dwifungsinya kembali ke barak dan hanya memainkan peran sebagai alat pertahanan negara dari ancaman luar.
            Perkataan militer merupakan pengertian yang bersangkutan dengan kekuatan bersenjata. Secara kongkrit perkataan sipil di Indonesia adalah seluruh masyarakat, sedangkan perkataan militer berarti Tentara Nasional Indonesia, yaitu organisasi yang merupakan kekuatan bersenjata dan yang harus menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia. Karena Sipil berarti masyarakat, maka militer pun bagian dari masyarakat. Oleh karena itu di Indonesia sebelum terpengaruh oleh pandangan Barat dipahami bahwa TNI adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Bahkan yang menjadi TNI adalah seluruh Rakyat yang sedang bertugas sebagai kekuatan bersenjata untuk membela Negara.[18]
            Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan militer adalah pemerintahan yang lebih mengutamakan kecepatan penganbilan keputusan, keputusan diambil oleh pucuk pemimpin tertinggi,sedang yang lainnya mengikuti keputusan itu sebagai perintah yang wajib diikuti—konsekuensi rantai komando dalam militer. Sebuah undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pemimpin tertinggi, tanpa menyerahkan rancangannya kepada parlemen.[19]
            Konsep pemerintahan militer lebih banyak mengacu pada fenomena keterlibatan atau intervensi militer dalam arena politik atau urusan-urusan pemerintahan suatu negara. Alasan keterlibatan militer dalam arena politik ini menurut Nordlinger disebabkan oleh pandangan Subyektif kaum militer yang menggambarkan korp mereka sebagai perwira-perwira yang bertanggung jawab dan berjiwa patriotik yang mengintervensi pemerintahan sipil karena tanggung jawabnya kepada konstitusi dan Negara.[20]
            Kesimpulannya bahwasannya pemerintahan militer merupakan bagian dari masyarakat sama halnya dengan sipil namun sipil lebih ke pelaksanaan pemerintahannya sedangkan militer bertugas menjaga pertahanan militer merupakan kekuatan bersenjata untuk membela negara. Pemerintahan militer lebih mengutamahkan kecepaan pengambiln keputusan yang diambil dari pucuk pimpinan tertinggi, Undang-undang dalam sebuah pemerintahan militer dibuat oleh pucuk pemimpin tertinggi tanpa menyertakan rancangannya kepada parlemen.

F.      Hubungan Pemerintahan Sipil dan Militer
Sejalan dengan berakhirnya kekuasaan Orde Baru pada 21 Mei 1998, berakhir pulalah dominasai militer dalam perpolitikan nasional. Pada era transisi menuju demokrasi ini tidak sedikit kritik dan hujatan ditunjukkan masyarakat terhadap ABRI dan TNI atas peran yang telah dilakukannya selama kekuasaan Orde Baru yang berusia 32 tahun ini. Selama itu pula telah berlangsung hubungan  sipil-militer yang tidak seimbang dan melahirkan krisis yang dialami bangsa indonesia baik sosial, politik maupun ekonomi.
Menurut Ikrar Nusa Bhakti, secara umum di negara-negara barat terhadap model hubungan sipil-militer yang menekankan “supremasi sipil atas militer” (civilian supremacy upon the military), atau militer adalah subordinat dari pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Tetapi pada kasus negara-negara berkembng  termasuk indonesia hubungan sipi-militer di negeri ini tidaklah dapat disamakan dengan kenyataan hubungan sipil-militer  di negara-negara barat yang membedakan secara tegas antara sipil dengan militer. Pandangan umum Barat ini pada kenyataannya tidaklah menggambarkan hubungan sipil-militer yang sesungguhnya.
Pada kenyataannya maka hubungan sipil-militer di Indonesia lebih mengandung pengertian adanya “kerja sama”, “hubungan kemitraan”, atau “keselarasan antara sipil dan militer”, secara historis pola hubungan sipil-militer Indonesia lebih banyak merupakan suatu pembagian peran antara sipil-militer indonesia lebih banyak merupakan pembagian peran antara sipil-militer yang sangat nyata pada masa revolusi kemerdekaan (1945-1949). Keikutsertaan militer dalam penataan sosial dan administrasi pemerintahan di masa revolusi fisik itu pada akhirnya melahirkan konsep Dwifungsi ABRI yang menjadi Doktrin dasar keterlibatan kaum militer diluar bidang keamanan negara.
Lahirnya konsep dwi fungsi dapat ditelusuri sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Pada saat republik baru diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, belum ada tentara reguler nasional. Republik baru secepatnya memerlukan perwira untuk bertempur mempertahankan kemerdekaan. Organisasi yang pertama dibentuk pada 22 Agustus 1945 dinamakan Badan Keamanan Rakyat (BKR), dengan tujuan menjaga keamanan bersama-sama rakyat dan badan-badan negara yang bersangkutan.
Pola dwifungsi tidak saja terjadi dikalangan  militer, tetapi juga dikalangan sipil Indonesia. Munculnya laskar-laskar rakyat di masa revolusi, satuan-satuan tugas (satgas) partai dan duduknya gubernur atau wakil gubernur militer di berbagai daerah menjadi faktor sejarah adanya tradisi peran ganda dikalangan sipil.
Dalam sejarah politik Indonesia, hubungan antara sipil-militer dapat di jelaskan melalui pasang surut intervensi sipil atas militer atau sebaliknya. Misalnya pada masa Demokrasi Parlementer, partai politik pernah mendominasi dan mengontrol militer secara subjektif. Dengan kata lain, kontrol subjektif sipil terhadap militer telah tejadi secara mendalam dalam tubuh militer, termasuk dalam masalah penentuan posisi jabatan di dalam struktur TNI, khususnya angkatan darat.
Campur tangan sipil ini menimbulkan rasa tidak suka, bahkan dendam militer terhadap politisi sipil. Satu di antara ketidaksukaan militer dapat dilihat darin peristiwa 17 Oktober 1952 ketika sepasukan elit TNI-AD mengerahkan mongcong meriam ke Istana Merdeka untuk memaksa Presiden Soekarno membubarkan konstituante. Sikap perlawanan ini merupakan ekspresi perlawanan militer terhadap sipil yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan internal militer.
Sejarah hubungan sipil-militer mengalami perubahan drastis ketika orba lahir. Sepanjang rezim Soeharto militer menjadi kekuatan dominan atas sipil. Bahkan dapat disimpulkan peluang campur tangan militer ini semakin besar selama masa Demokrasi Pancasila atau orde baru. [21]

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan mentri. Pembagian sistem pemerintah secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan parlementer. Pembagian sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengwasan langsung dari legeslatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lembaga-lembaga ittu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bvekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda. Sistem pemerintahan suatu negara berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antara sistem pemerintahan dengan negara itu. Misalnya, dua negara mempunyai sistem yang sama.
Perubahan pemerintahan di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya krisis moneter dan krisis ekonomi.






DAFTAR PUSTAKA
Nordlinger, Erick, Militer Dalam Politik, Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Syarifuddin, Makalah Konsep Dan Metodologi Perbandingan Pemerintahan, 2010
Ubaedillah, Ahmad, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Widiyanti, Ninik, YW. Suninindia, Kepemimpian Dalam Masyarakat Modern, Jakarta: Bina Aksara, 1998.
Rosyada,Dede, dkk, Demokrasi, Ham & Masyarakat, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2003.
A.Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Ham & Masyarakat, Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah,2003.
Mahmuzar, Sistem Pemerintahan Indonesia,Bandung: Nusa Media,2010.
Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi,, Jakarta : Salemba 4,2009.
Lijphart,Arend,Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial,Jakarta : PT Grafindo Persada,1995.
A.Ubaidillah, dkk, pendidikan kewargaan demokrasi, Ham & Masyarakat Madani,Jakarta : IAIN Jakarta press,2000.
 Nordlinger,Erick Militer dalam Politik, Jakarta: Rineka Cipta,1994.
Makalah, Pengantar ilmu Negara dan Pemerintahan, makalah/Training Islam Intensif/empiris-homepage.blogsport.com-83, 2012.
http://www. Wikipedia.com/id/juntamiliter,2012.





[1]A. Ubaedillah dkk, Pendidikan Kewargaan,, (Jakarta : Kencana Penda Media Grup,2008) hal. 84
[2]Ibid, hal.85
[3]Dede rosyada, dkk, Demokrasi, Ham & Masyarakat, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah,2003), hal.47.
[4]A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Ham & Masyarakat, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah,2003), hal.44.
[5]Blog sekitar pengertian & Definisi, Pengertian Pemerintahan, http://www.pengertiandefinisi.com/2012/01/pengertian-pemerintahan.html, diakses pada tanggal 29 september 2012, jam 10.00 WIB.

[6]Mahmuzar, Sistem Pemerintahan Indonesia,(Bandung: Nusa Media,2010),hal.12
[7]Ibid.,hal.16
[8] Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi,, (Jakarta : Salemba 4,2009),hal.
[9]Arend Lijphart,Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial,(Jakarta : PT Grafindo Persada,1995),hlm.35
[10] M. Kholil,sistem pemerintahan, http://halil4.wordpress.com/2010/01/11/bab-2-sistem-pemerintahan/,diakses pada tanggal 30 september 2012,jam 22.23 WIB.

[11] Ibid.,
[12] Syafaruudin,  Makalah konsep dan metodologi perbandingan pemerintah,disajikan tanggal 5 maret 2010,hal.5.
[13]Ibid.,hal.6
[14]  A. Ubaidillah, dkk, pendidikan kewargaan demokrasi, Ham & Masyarakat Madani,(Jakarta : IAIN Jakarta press,2000),hal.97
[15] Eric Nordlinger, Militer dalam Politik, (Jakarta: Rineka Cipta,1994)hal 18-19
[16] Ibid, hal.20-21
[17] Ibid.,hal.24-25
[18] http://www.detik.com/berita/199905/sayidiman.html, diakses tanggal 01 November 2012,jam 00.00 WIB.
[19]  Makalah, Pengantar ilmu Negara dan Pemerintahan, makalah/Training Islam Intensif/empiris-homepage.blogsport.com-83, diambil pada tanggal 02 November 2012, jam 0:22 WIB.

[20]   A. Ubaidillah, dkk, pendidikan kewargaan demokrasi, Ham & Masyarakat Madani,(Jakarta : IAIN Jakarta press,2000),hal.103

[21] Ibid., hal 112-115
pemerintahan by nurul machfudhoh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar